Friday , March 29 2024
Home / Berita Utama / Polantas Tindak Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Gunakan Helm Dan Masker Saat Pandemi Virus Corona Masih Berlangsung.

Polantas Tindak Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Gunakan Helm Dan Masker Saat Pandemi Virus Corona Masih Berlangsung.

Polda Bali, Polres Bangli, Sat Lantas – Jumat (04/12/2020) Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, pertama setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia, Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Pertama setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kedu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam masa pandemi virus corona ini masih saja ada pengendara yang tidak gunakan masker dan helm saat berkendara maka dari pada itu Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana, S.H. yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Bripka I Ketut Windia dan Briptu I Nyoman Trimantara sebagai anggota Polri diberikan tugas sesuai dengan undang-undang untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna fasilitas umum yaitu jalan dengan ini memberikan Teguran Simpatik Dan Tilang Pada Setiap Pengendara yang tidak gunakan masker di seputaran Kota Bangli.

‘’Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan helm saat berkendara untuk memutus mata rantai virus corona dan memberikan keselamatan saat berkendara’’, Ujar Kasat Lantas Polres Bangli.

Check Also

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light DI malam hari

Polda Bali, Polres Bangli Untuk mencegah dan meminalisir aksi kejahatan pada malam hari. Anggota Unit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *