Polda Bali, Polres Bangli – Selasa 4 Februari 2020, Penyidik Satresnarkoba Polres Bangli melaksanakan atau melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus tindak pidana narkotika yang saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli
Kegiatan tersebut dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus sehingga berkas perkara dapat segera di kirim ke Kejaksaan Negeri Bangli, dan diteliti oleh JPU untuk diterbitkannya P-21 apabila berkas dianggap telah lengkap dan tersangka dapat disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I GEDE SUDIARNA PUTRA, S.H., menjelaskan “bahwa sudah menjadi tanggungjawab penyidik untuk melengkapi semua kelengkapan adiministrasi penyidikan kasus-kasus yang ditangani unit Sat Resnarkoba dan memastikan bahwa kelengkapan mindik dalam berkas perkara sehingga segera dilakukan pemberkasan kasus Narkotika yang sedang ditangani lengkap serta tidak ada kesalahan