Tuesday , May 21 2024
Home / Berita Utama / Memutus mata rantai penyebaran kovid 19

Memutus mata rantai penyebaran kovid 19

Polda Bali, Polres Bangli,Polsek Susut

Untuk memutus mata rantai penyebaran kovid 19
pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 jam 09 00 wita bhabin Desa Abuan Polsek Susut Aiptu I Nyoman Suardana NRP 65090253 memberi himbauan tentang Prokes kepada warga di Br Serokadan guna memutus mata rantai penyebaran kovid 19

Pada kesempatan tersebut saya selaku bhabin mengajak warga supaya tetap mengikuti Protokol kesehatan baik di rumah maupun keluar rumah seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir sesering mungkin serta hindari berkerumun dengan orang banyak

Penekanan dari Kapolsek Susut AKP I Made Gede Widia Adnyana SH MH kepada semua anggotanya kususnya anggota bhabinkamtibmas supaya selalu ada di tengah tengah masyarakat sehingga cepat mendapatkan inpormasi serta mengigatkan kepada warganya selalu mengikuti Protokol kesehatan

Check Also

Terkait Penghentian paksa kegiatan Diskusi Aktifis Lingkungan Di Hotel Orange

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.,menerangkan, pada senin 20/5/2024. Dimana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *