Polda Bali, Polres Bangli – Seseorang ditahan karena telah dinyatakan oleh Undang- Undang karena perbuatannya bisa dilakukan penahanan. Walaupun berstatus tahanan akan tetapi hak seseorang tahanan yang salah satunya tentang kesehatan patut dijaga dan diberikan kesempatan untuk berjemur dan olah raga ditempat oleh Polri / Penyidik yang melakukan penahanan .
Senin ( 23/03/2020 ) KA SPK Aiptu Ketut Dana dengan pengawalan ketat oleh Unit Sabhara Polsek Susut bersenjata lengkap, memberikan pelayanan kesehatan terhadap 1 orang tahanan Polsek Susut berupa layanan berjemur dan olah raga ditempat.
Dengan pengawasan cukup ketat oleh petugas penjagaan dan dan anggota SPKT, tahanan dikeluarkan dari dalam tahanan menuju halaman depan mako Polsek Susut, selanjutnya tahanan diajak berolah raga, dan berjemur agar mendapatkan sinar ultra violet guna menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh tahanan.
Tujuan tahanan diajak olah raga agar kesehatan dan daya tahan tubuh para tahanan terjaga, mengingat didalam ruang tahanan yang sempit dan sedikit lembab itu pergerakan tahanan kurang maksimal atau tidak dapat dilaksanakan giat pisik.
Aiptu Ketut Dana menegaskan “dengan diberikan kesempatan berjemur dan berolah raga dengan pengawasan maksimal sesuai SOP, pelayanan kesehatan terhadap tahanan merupakan wujud nyata bahwa Polri telah memenuhi hak – hak seorang tahanan”
Kapolsek Susut AKP I Made Gede Widia Adnyana, SH., saat dikonfirmasi mengungkapan bahwa benar hari ini ada kegiatan olah raga bagi tahanan Polsek Susut dilakukan guna menjaga kesehatan dan kebugaran tahanan, “ungkapnya
Pelayanan kesehatan berupa olah raga sambil berjemur yang telah diberikan oleh Personil jaga tahanan Polsek kepada para tahanan merupakan wujud menghormati hak asasi Manusia seorang tahanan sehingga tidak ada rumor bahwa tahanan diberlakukan tidak Manusiawi