Polda Bali, Polres Bangli
Polres Bangli berhasil menangkap pelaku pencurian tabung gas ukuran tiga kilo gram berinisial I Dewa MRS (30th), hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Eka Putra Samosir di ruang kerjanya, Senin (27/1).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Putih berikut STNK dan Kucinya, 107 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, satu buah sendal slop warna hitam dan satu buah sendal jepit warna putih.
Kasat Reskrim menuturkan penangkapan berawal dari laporan dari PT. Pande Amerta Dewata yang melaporkan telah kehilangan tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 107 buah dan menderita kerugian kurang lebih Rp. 13.560.000,- berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Bangli langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi pihak Kepolisian mencurigai I Dewa MRS yang juga merupakan kariawan PT. Pande Amerta Dewata sebagai pelaku, kemudian Kepolisian melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan dan pada tanggal 20 Januari 2020 lalu pelaku kami amankan di Gudang CV Pande Merta Dewata di Gianyar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku I Dewa MRS, dirinya mengakui telah mencuri tabung gas di PT. Pande Merta Dewata, dan tabung gas tersebut di jual ke warung-warung di wilayah Bangli dan Gianyar,”jelas Kasat Reskrim
Hasil penjualan tabung gas curian tersebut digunakannya sendiri oleh pelaku untuk berfoya-foya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polres Bangli untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya.
“Pelaku I Dewa MRS terbukti melakukan tidak pidana Pencurian Biasa sehingga kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya