Polda Bali / Polres Bangli / Polsek Bangli
Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Aipda Ketut Alit Adnyana Bhabinkamtibmas Desa Landih Polsek Bangli,Polres Bangli bersinergi dengan Babinsa Landih Pelda I Wayan Sujana melakukan sambang ke Banjar Landih Desa Landih, dan bertemu dengan I Kadek Arianta, warga masyarakat Banjar Penaga Desa Landih yang merupakan pemilik yayasan Bulan Palapa Bali, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020
Dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas berpesan untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelarangan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam edaran tersebut dilarang melakukan :
1. Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya didalam dan atau diluar ruangan
2. Menggunakan petasan, kembang api dan atau sejenisnya
3. Mabuk minuman keras
Kapolsek Bangli Kompol I Nengah Rata saat dikonfirmasi mengatakan ” Kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkabtibmas adalah wujud sinergi antara pihak desa dengan Kepolisian dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga
“Kehadiran bhabinkamtibmas ke desa binaanya adalah sebagai bentuk kepeduliannya terhadap situasi kamtibmas, melalui himbauan atau pengamanan jika ada giat masyarakat dapat menjadi ajang mendekatkan diri kepada masyarakat serta memberi rasa nyaman ketika kehadiran anggota Kepolisian berada ditengah tengah masyarakat.”jelas Kapolsek.