Saturday , September 21 2024
Home / Berita Utama / Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, di Seputaran Jalan Majapahit, Lingk.Tegalalang Bangli

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, di Seputaran Jalan Majapahit, Lingk.Tegalalang Bangli

Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli, –
Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, Personil Polsek Bangli Polres Bangli melakasanakan Operasi penegakan hukum protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020.

Terkait dengan hal pada hari ini Senin, 05/10/ 2020, Pukul 11.00 wita Personil Polsek Bangli melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Penegakan hukum terkait Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020, terhadap Masyarakat di Seputaran Jalan Majapahit, Lingk.Br. Tegalalang, Kelurahan Kawan Bangli, memasuki tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat ditempat keramaian sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi di Pimpin Oleh Waka Polsek Bangli Akp I Ketut Purnawan, S.H.,M.H didampingi Kanit Reskrim Iptu A.A Gede Ginarta, Kanit Sabhara Iptu I Dewa Anom Astawa, S.H, dan perwira lainnya beserta Anggota yang terlibat dalam Satgas Pencegahan Aman Nusa II 2020.

Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020 dan apabila tdk menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.

Selama kegiatan ditemukan 1 orang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dan selanjutnya diberikan Sanksi Teguran tertulis, hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyatakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan.

“Anggota juga terus menerus mengingatkan mendisiplinkan supaya Masyarakat, untuk selalu menggunakan Masker dengan benar dan selalu mencuci tangan dan menjaga jarak, Untuk memutus Mata rantai Penyebaran Covid-19.” Ujar Akp I Ketut Purnawan, S.H.,M.H.

Kapolsek Bangli Kompol I Nengah Rata, Saat di Komfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, saya selalu menekankan kepada Anggota senantiasa secara terus menerus melaksanakan Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” Tegasnya.

Check Also

Satreskrim Polres Bangli Serahkan Tersangka Tindak Pecurian Kepada Kejaksaan Negeri Bangli.

Polda Bali, Polres Bangli.   Satreskrim Polres Bangli Polda Bali melalui Unit 1 Sat Reskrim, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *