Thursday , April 18 2024
Home / Berita Utama / Menekan Fatalitas Korban Laka Lantas, Polantas Berikan Pembinaan Tata Cara Penggunaan Helm

Menekan Fatalitas Korban Laka Lantas, Polantas Berikan Pembinaan Tata Cara Penggunaan Helm

Polda Bali, Polres Bangli, Sat Lantas –Senin (07/10/2019) Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi pertama setiap Kkendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia, Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  yang berbunyi Pertama setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kedu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sering kali masyarakat tidak menghiraukan penggunaan helm yang baik dan benar yaitu menggunakan helm dengan mengunci helm sampai berbunyi klik, Karena dengan demikian keamanan dan terjaminnya perlindungan kepala dengan penggunaan helm menjadi lebih maksimal terlindungi.  Maka dari pada itu Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Nengah Sona, S.H. yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Bripda Kadek Edy Wijaya dan Bripda I Wayan Agus Tiana sebagai anggota Polri diberikan tugas sesuai dengan undang-undang untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna fasilitas umum yaitu jalan dengan ini memberikan pengetahuan dan teguran kepada masyarakat yang masih belum patuh dan taat dalam penggunaan helm yang baik dan benar demi terciptanyan pengendara yang berkeselamatan di jalan raya,

‘’Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat akan pentingnya mengunci helm sampai berbunyi klik saat berkendara di jalan guna mewujudkan pengendara sepeda motor yang berkeselamatan’’, Ujar Kasat Lantas Polres Bangli.

 

 

 

 

 

Check Also

Bentuk Kepedulian dan Kebersamaan, Kapolsek Bangli Serahkan Dana Tali Asih Kepada Anggota

Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli Sebagai bentuk rasa kepedulian dan kebersamaan baik dalam keadaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *