Polda Bali, Polres Bangli
Eksekusi tanah dan bangunan seluas 1,2 are di Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli berjalan aman, Rabu (30/10).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan nomor 5 /Pdt. G / 2017 / PN. Bli tertanggal 22 Oktober 2019 Junto Nomor :4/Eks/2019/PN.Bli yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Made Sudarsana, SH di Kantor Lura Bebalang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri pihak termohon Sang Putu Sudiarsa meminta waktu selama sepekan untuk membongkar sendiri atap angunan serta kayu dan listrik untuk dipergunakan kembali oleh dirinya.
Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Putu Anom Semadi mengatakan pihaknya menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya eksekusi.
“Walaupun dari kedua belah pihak telah menerima putusan tersebut dengan baik kami tetap menyiagakan personel untuk menantisipasi situasi”,Ujar Kabag Ops
Kabag Ops menambahkan pihak Kepolisian tak mau underestimit terhadap situasi walaupun dari pihak termohon telah menerima hasil putusan tersebut dan telah mengosongkan rumahnya.
“Situasi sewaktu-waktu dapat berubah, kami tak mau kecolongan untuk itu kami tetap melaksanakan pengamanan sesuai prosedur”,Ujar Kabag Ops.