Polda Bali, Polres Bangli, Satuan Sabhara – Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya.
Walaupun diduga kuat telah melakukan tindak pidana, tahanan memiliki hak – hak yang harus diberikan oleh para penegak hukum.
Salah satu hak yang harus diberikan adalah diperlakukan secara manusiawi dan bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti serta disiksa secara fisik.
Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para Tahanan, pada hari minggu tanggal 16 Juni 2019 petugas jaga tahanan dari Satuan Sabhara Polres Bangli Bripka I Pt Mahardika dan Bripka I Wyn Pt Ardana serta anggota tahti Briptu Ktut Putra Adnyana bersama Pawas Aiptu Ngk Gede Widana melaksanakan penecekan ruang tahanan dan kondisi para tahanan serta memberikan pembinaan terhadap tahanan Polres Bangli supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Pada kesempatan tersebut para tahanan juga diberi motivasi untuk bertobat dan berupaya setelah bebas dari masa penahanan bisa kembali dan diterima di tengah – tengah masyarakat serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam bentuk apapun yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
Menurut Kasat Sabhara Polres Bangli AKP Dewa Gde Oka, S.Sos.,S.H.,M.H “walaupun penjagaan terhadap tahanan dilakukan secara ketat namun petugas tetap mengedepankan profesionalisme dalam bertugas yang salah satunya adalah memperlakukan tahanan secara baik dan memberikan hak – hak yang dimiliki para tahanan.